HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

E-Berpadu Sebagai Sistem Pertukaran Dokumen Antar Aparat Penegak Hukum

on Selasa, 15 November 2022. Posted in Berita/Pengumuman Publik

E-Berpadu Sebagai Sistem Pertukaran Dokumen Antar Aparat Penegak Hukum

E-Berpadu Sebagai Sistem Pertukaran Dokumen Antar Aparat Penegak Hukum

Oleh : Teuku Syarafi, S.H.,M.H

(Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB)

Teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat yang ditandai dengan maraknya penggunaan sarana teknologi interconnected network atau internet. Ketika dunia komunikasi berkembang yang kemudian disertai dengan hadirnya internet, maka dapat dilihat dampak yang luar biasa akan kehadiran internet tersebut, jarak dan waktu seolah bukan lagi menjadi penghalang untuk berkomunikasi dan melakukan aktivitas-aktivitas percakapan, bisnis dan lain sebagainya.

Tidak dapat dipungkiri, pada saat ini teknologi informasi sangat berpengaruh terhadap perkembangan zaman di Indonesia. Hadirnya era 4.0 (Four Point Zero) menuntut untuk adanya perubahan dalam waktu yang begitu cepat sehinga memberikan dampak pada perkembangan pelayanan publik di pengadilan. Mahkamah Agung sebagai Lembaga peradilan dengan sigap mejawab tantangan tersebut melalui inovasi-inovasi layanan pengadilan.

Salah satu inovasi yang sedang berkembang di Mahkamah Agung yaitu adanya E-Berpadu. E-Berpadu yaitu Elektronik berkas pidana terpadu merupakan perpanjangan dari sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada tanggal 14 Juni Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mulai mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu secara hibrida dan diluncurkan oleh Mahkamah Agung bertepatan dengan hari ulangtahun Mahkamah Agung yang ke-77 pada tangal 19 Agustus 2022.

E-Berpadu merupakan awal dari perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, yang telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Perma tersebut mengamanatkan bahwa pengadilan berkewajiban untuk membantu oencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

E-Berpadu lahir untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat. Aplikasi ini juga lahir dari proses kesepahaman dan kesamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat berkualitas kepada para pencari keadilan. Sebab, pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, lebih dari hal tersebut yang tidak kalah penting adalah bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalani.

            Adapun layanan yang diberikan oleh E-Berpadu yaitu pelimpahan berkas perkara, pemohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan diversi. Dari layanan yang diberikan E-Berpadu, terlihat bahwa sistem ini tidak hanya memudahkan para pencari keadilan, namun juga memudahkan para aparat penegak hukum untuk sama-sama bersinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah terhadap masyarakat. E-Berpadu akan menjadi media pertukaran dokumen antara badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sistem E-Berpadu ini tentu memudahkan pekerjaan aparat penegak hukum seperti Jaksa, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan. Dengan lahirnya sistem ini, maka aparat penegak hukum tersebut tidak perlu membuang waktu untuk hadir di pengadilan dalam hal pelimpahan berkas perkara. Juga kepada masyarakat, dalam hal ingin menjenguk Terdakwa dapat mengajukan izin besuk dari rumah melalui aplikasi ini. Hadirnya aplikasi tentu akan menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung

A.    Syarat Pengunaan Aplikasi E-Berpadu

Pemohon yang dapat menggunakan Aplikasi e-Berpadu adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan pengguna lain yang telah memenuhi persyaratan. Seluruh pihak, Pengguna Layanan Terdaftar adalah Pengadilan, Penuntut Umum, Penyidik dan Rumah Tahanan Negara yang telah memiliki akun. Pengguna Lain adalah advokat atau masyarakat yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP atau passport. Syarat aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

1.      Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp;

2.      Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.

B.     Ruang Lingkung E-Berpadu

Ruang Lingkup aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :

1.      E-Pelimpahan Berkas Perkara Online

E-Pelimpahan Berkas Perkara Online adalah layanan bagi penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara secara elektronik. Penyidik dan Penuntut Umum mengajukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

b.      Penuntut Umum menginput:

    1) nomor laporan penyidik;

    2) nomor berkas perkara;

    3) tanggal berkas perkara; dan

    4) data penyidik.

c.       Penuntut Umum mengirimkan notifikasi kepada Penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).

d.      Penyidik menerima notifikasi dari Penuntut Umum melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah lengkap.

e.       Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f.        Penyidik menambahkan:

1)      Data Penyidik (jika ada);

2)      Melengkapi data tersangka;

3)      Data penahanan tingkat penyidikan (apabila ditahan); dan

4)      Mengungggah dokumen berkas perkara tingkat penyidikan.

g.      Dalam hal permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan, Izin/Persetujuan Penggeledahan, dan Permohonan Perpanjangan Penahanan dilakukan melalui Aplikasi e-Berpadu, dokumen terkait tidak perlu diunggah Kembali.

h.      Berita acara wajib ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

i.        Dalam hal tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, berita acara ditandatangani dengan tahapan sebagai berikut:

1)      Penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan

2)      Penyidik mencetak dokumen berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk ditandatangani oleh tersangka, saksi, ahli, dan pihak lainnya dengan tanda tangan manual.

2.      E-Penggeledahan

E-Penggeledahan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penggeledahan ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a.       Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b.      Penyidik menginput data penggeledahan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c.       Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi eBerpadu.

d.      Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e.       Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f.        Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan.

g.      Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h.      Dalam hal permohonan izin/persetujuan penggeledahan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i.        Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j.        Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k.      Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l.        Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan.

m.    Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n.      Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o.      Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p.      Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q.      Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r.        Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan dan penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penggeledahan.

s.       Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t.        Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

 

3.      E-Penyitaan

E-Penyitaan adalah layanan bagi penyidik untuk mengajukan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik. Penyidik mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Penyidik login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b.      Penyidik menginput data penyitaan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c.       Penyidik mengirim permohonan Izin/Persetujuan penyitaan melalui Aplikasi eBerpadu.

d.      Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e.       Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f.        Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan.

g.      Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h.      Dalam hal permohonan izin/persetujuan penyitaan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i.        Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j.        Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k.      Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat                  penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l.        Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan.

m.    Panitera muda terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n.      Pengadilan memproses Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o.      Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p.      Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q.      Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r.        Dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan dan penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Izin/Persetujuan Penyitaan.

s.       Dokumen cetak permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t.        Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan atas permintaan Penyidik kepada panitera muda terkait.

4.       E-Penahanan

E-Penahanan adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Penyidik/Penuntut login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang.

b.      Penyidik/Penuntut menginput data tersangka, data perkara, data penahanan dan mengunggah dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi eBerpadu.

c.       Penyidik/Penuntut mengirim permohonan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.

d.      Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e.       Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

f.        Panitera muda terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan.

g.      Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h.      Dalam hal permohonan Perpanjangan Penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i.        Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan memenuhi syarat, panitera muda terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu.

j.        Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

k.      Dalam hal ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

l.        Ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan Perpanjangan Penahanan secara manual.

m.    Panitera muda terkait mengunggah penetapan Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada huruf l ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

n.      Pengadilan memproses permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

o.      Permohonan Perpanjangan Penahanan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf n, diproses pada hari kerja berikutnya.

p.      Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan Perpanjangan Penahanan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

q.      Penyidik/Penuntut dapat mengunduh dokumen penetapan Perpanjangan Penahanan melalui Aplikasi e-Berpadu.

r.        Dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan dan penetapan Perpanjangan Penahanan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak Perpanjangan Penahanan.

s.       Dokumen cetak permohonan Perpanjangan Penahanan tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

t.        Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan Perpanjangan Penahanan atas permintaan Penyidik/Penuntut kepada panitera muda terkait.

 

5.      E-Pembantaran

E-Pembantaran adalah layanan bagi Terdakwa melalui Akun Petugas Rutan/Lapas untuk mengajukan pembantaran penahanan ke Pengadilan secara elektronik. Petugas Rutan/Lapas mengajukan permohonan pembantaran penahanan ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Dalam hal terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di luar Rutan/Lapas/LPKA, terdakwa melalui instansi tempat terdakwa ditahan mengajukan permohonan pembantaran ke Pengadilan yang berwenang melalui Aplikasi eBerpadu.

b.      Pemohon login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian melengkapi data terdakwa dan data penahanan terdakwa.

c.       Pemohon mengunggah dokumen permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

d.      Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

e.       Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan pembantaran penahanan.

f.        Dalam hal dokumen permohonan pembantaran penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

g.      Dalam hal permohonan pembantaran penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

h.      Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan pembantaran penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

i.        Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan pembantaran ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

j.        Dalam hal hakim Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diteruskan kepada hakim.

k.      Hakim menandatangani penetapan pembantaran secara manual.

l.        Panitera muda terkait mengunggah penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada pemohon.

m.    Pengadilan memproses permohonan pembantaran secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.;

n.      Pengajuan permohonan pembantaran secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya;

o.      Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan pembantaran telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar;

p.      Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan pembantaran dengan login ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

q.      Dokumen permohonan dan penetapan pembantaran secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak permohonan/penetapan pembantaran.

r.        Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan pembantaran atas permintaan Pemohon kepada kepaniteraan terkait.

 

6.       E-Diversi

E-Diversi adalah layanan bagi Penuntut Umum, dan Penyidik untuk mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan secara elektronik. Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan persetujuan dan penetapan diversi ke Pengadilan dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Penyidik/Penuntut Umum login ke dalam Aplikasi e-Berpadu, kemudian menginput data pendamping bapas, data anak berhadapab dengan hukum, data saksi/korban anak (jika ada), data penahanan (jika ada) ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

b.      Penyidik/Penuntut Umum mengunggah dokumen permohonan penetapan diversi dengan disertai surat kesepakatan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c.       Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.

d.      Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan penetapan diversi.

e.       Dalam hal dokumen permohonan penetapan diversi tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

f.        Dalam hal permohonan penetapan diversi tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

g.      Panitera muda terkait melakukan registrasi permohonan penetapan diversi ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

h.      Dalam hal ketua/wakil ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan diversi ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.

i.        Dalam hal ketua/wakil ketua pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh dokumen permohonan dan surat kesepakatan diversi sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk diteruskan kepada ketua/wakil ketua Pengadilan.

j.        Ketua pengadilan menandatangani penetapan diversi secara manual.

k.      Panitera Muda terkait mengunduh dokumen penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengirimkan kepada penyidik/penuntut melalui Aplikasi e-Berpadu.

l.        Pengadilan memproses penetapan diversi secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

m.    Pengajuan penetapan diversi secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf l, diproses pada hari kerja berikutnya.

n.      Penyidik/Penuntut menerima notifikasi bahwa penetapan diversi telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

o.      Penyidik/Penuntut Umum dapat mengunduh dokumen penetapan diversi melalui Aplikasi e-Berpadu.

p.      Dokumen penetapan diversi secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak penetapan diversi.

q.       Dokumen cetak permohonan diversi tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

r.        Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak penetapan diversi atas permintaan Penyidik/Penuntut Umum yang bersangkutan kepada kepaniteraan terkait.

 

7.      e-Izin Besuk Tahanan

e-Izin Besuk Tahanan adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin besuk keluarganya yang sedang berhadapan dengan hukum secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin besuk ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a.       Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon dan data tahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu. 

b.      Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon ke dalam Aplikasi eBerpadu.

c.       Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.

d.      Pemohon dapat mencetak permohonan izin besuk dari Aplikasi e-Berpadu.

e.       Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin besuk.

f.        Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin besuk.

g.      Dalam hal permohonan izin besuk tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h.      Dalam hal permohonan izin besuk tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i.        Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin besuk ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.

j.        Dalam hal hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan.

k.      Hakim/ketua/kepala atau wakil ketua/wakil kepala Pengadilan menandatangani penetapan izin besuk secara manual.

l.        Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin besuk sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.

m.    Pengadilan memproses permohonan izin besuk secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n.      Permohonan izin besuk secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya. 

o.      Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin besuk telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p.      Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui Aplikasi eBerpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

q.      Petugas tempat Terdakwa ditahan menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin besuk.

r.        Pemohon menunjukkan izin besuk tahanan dari Pengadilan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan.

s.       Petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan login ke dalam Aplikasi eBerpadu untuk memvalidasi izin besuk sebagaimana dimaksud pada huruf r.

t.        Setelah Pemohon berkunjung, petugas Rutan/Lapas/LPKA menginput data kunjungan ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

u.      Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan berkunjung lainnya ditetapkan oleh Kepala Rutan/Lapas/LPKA.

v.      Dokumen izin besuk dan penetapan izin besuk secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin besuk.

w.    Dokumen cetak izin besuk tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan.

x.      Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin besuk atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

 

8.      e-Izin Pinjam Pakai

e-Izin Pinjam Pakai adalah layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin pinjam pakai barang bukti yang masih digunakan dalam pemeriksaan perkara secara elektronik. Advokat atau masyarakat mengajukan izin pinjam pakai ke Pengadilan dengan tahapan berikut :

a.       Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon, nomor perkara, data terdakwa, dan data barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu;

b.      Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon dan bukti kepemilikan barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu.

c.       Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin pinjam pakai barang bukti sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.

d.      Pemohon dapat mencetak permohonan izin pinjam pakai barang bukti dari Aplikasi e-Berpadu.

e.       Panitera muda terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

f.        Panitera muda terkait login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

g.      Dalam hal dokumen permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.

h.      Dalam hal permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.

i.        Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin pinjam pakai barang bukti ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.

j.        Dalam hal hakim belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda terkait mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f beserta templat penetapan untuk diteruskan kepada hakim.

k.      Hakim menandatangani penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara manual.

l.        Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada huruf k ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.

m.    Pengadilan memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.

n.      Permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada huruf m, diproses pada hari kerja berikutnya.

o.      Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin pinjam pakai barang bukti telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.

p.      Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin pinjam pakai barang bukti melalui Aplikasi e-Berpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas penyimpanan barang bukti.

q.      Petugas penyimpanan barang bukti menerima notifikasi melalui whatsapp dan email bahwa ada permohonan izin pinjam pakai barang bukti.

r.        Pemohon menunjukkan izin pinjam pakai barang bukti dari Pengadilan kepada petugas penyimpanan barang bukti.

s.       Petugas penyimpanan barang bukti login ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk memvalidasi izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada huruf r.

t.        Petugas penyimpanan barang bukti menyerahkan barang bukti kepada Pemohon kemudian menginput data pengambilan dalam Aplikasi e-Berpadu.

u.      Dokumen izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti.

v.      Dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti tidak perlu lagi diserahkan ke Pengadilan. w. Pengadilan dapat memberikan dokumen cetak izin pinjam pakai barang bukti atas permintaan Pemohon kepada panitera muda terkait.

C. KESIMPULAN

E-Berpadu merupakan perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, yang telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi. Hadirnya E-Berpadu maka masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan serta memudahkan para aparat penegak hukum Mahkamah Agung RI untuk bertukar dokumen dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

 

 

 

 

Barcode Layanan

Hasil Survei