Tercapai Kesepakatan Perdamaian Antara Para Pihak Dalam Perkara Perdata

Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Bnj pada Selasa, 19 Mei 2026. Para pihak melalui kuasanya telah sepakat untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan untuk selanjutnya dikuatkan dalam Akta Perdamaian tanggal 26 Mei 2026.
Keberhasilan dalam Mediasi ini tidak terlepas dari peran Hakim Mediator Afrian Faryandi dan juga kuasa para pihak yang telah beritikad baik dalam menjalankan proses Mediasi, menjalin komunikasi yang baik satu sama lain, hingga mencapai titik untuk penyelesaian sengketa para pihak.
Damai Itu Indah.





