FAUZI, S.H., M.H. KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI KELAS IB MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Incracht Van Gewijsde)

FAUZI, S.H., M.H. KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI KELAS IB MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Incracht Van Gewijsde)
Binjai, Rabu 22 November 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB Bapak Fauzi, S.H., M.H. melaksanakan Eksekusi Pengosongan (Ontruiming) atas sebidang tanah beserta rumah yang berdiri diatasnya atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Tjipta Fudjiarta dan Kuasa Hukumnya Fajar Syahnan Damanik, S.H. dan Syarifuddin, S.H.
Eksekusi Tersebut Dilaksanakan Oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Binjai Berdasarkan Surat Perintah Tugas Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor: W2.U3/2310/KP.01.1/11/2023, Tanggal 21 November 2023 Dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 4/Pdt.Eks/2018 Jo. Nomor 7/Pdt.G./2016/PN-Bnj, Tanggal 29 Maret 2023 Serta berdasarkan Petunjuk Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Dengan Suratnya Nomor: 01/Tuaka Pdt.S/X/2017, Tanggal 06 Oktober 2016.
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB Terdiri dari: 1. Cecep Sudrajat, S.H., M.H. (Panitera), 2. Antoni Gunawan Putra Butar-Butar, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata), 3. Muhammad Isa (Jurusita), 4. Rizal Efendi Harahap, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), 5. Theofeni Yudea Bangun, S.H. (APP/Staf Perdata), 5. Syamsul Ahmadi (Driver) Dan Deni Melfan (Dokumentasi) Untuk Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah beserta Bangunan Rumah yang Berdiri Diatas Tanah Objek Eksekusi Berdasarkan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewijsde).
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Atas Sebidang Tanah beserta Bangunan Rumah yang Berdiri Diatasnya tersebut Terletak di Jalan Sudirman No. 92, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai (Dahulu Jalan Veteran/ Jalan Garuda) yang Mempunyai Status Alas Hak Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1969 Seluas ± 1.307 (Seribu tiga ratus tujuh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai Atas Nama Pemegang Hak Tjipta Fudjiarta.
Pada kesempatan tersebut Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Binjai Dengan Dibantu oleh Pihak Keamanan Dari Aparat Kepolisian Resort (Polres) Binjai, Petugas Dari Kesatuan Polisi Militer Subdenpom I/5-2 Binjai, Kesatuan Resmob Binjai, Petugas Dari Komando Distrik Militer (Dandim) 0203 Binjai Dan Dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Binjai Serta Petugas PT. PLN Binjai.
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Binjai Berhasil Melaksanakan Eksekusi Atas Sebidang Tanah Beserta Pengosongan Rumah Yang Berdiri Diatasnya Yang Selama Ini Dikuasai Oleh Termohon Eksekusi Dan Pihak lain Yang Mendirikan Bangunan Tempat Usaha Berjualan Diatas Tanah Objek Eksekusi Tanpa Seizin Dari Pemohon Eksekusi.
Eksekusi Berjalan Lancar Meskipun Pada Saat Itu Sempat Terjadi Penghadangan Dan Kericuhan/Keributan Yang Dilakukan oleh Termohon Eksekusi Dan Kuasa Hukumnya Serta Sekelompok Massa Yang Didatangkan oleh Termohon Eksekusi, Namun Akhirnya Eksekusi Pengosongan (Ontruiming) Tersebut Berhasil Dilaksanakan Oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Binjai Dan Selanjutnya Panitera Serta Jurusita Pengadilan Negeri Binjai Menyerahkan Objek Eksekusi Tersebut Kepada Pemohon Eksekusi Tjipta Fudjiarta Selaku Pemilik Yang Sah Atas Sebidang Tanah Beserta Rumah Yang Berdiri Diatasnya/
Ketua Pengadilan Negeri Binjai Fauzi, S.H., M.H. dalam Kesempatan tersebut Menyampaikan Bahwa Eksekusi Tersebut Dilaksanakan Atas Permohonan Yang Diajukan oleh Pemohon/Kuasa Hukumnya Dan Dimaksudkan Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Pencari Keadilan, Dan Selain itu Eksekusi Tersebut Adalah Merupakan Mahkota Dari Pengadilan.