Agen Perubahan
Pofil Agen Perubahan
|
Nama
Pangkat/Gol. Ruang N.I.P |
: : : |
Evanita Lidya Sari Sitorus, SH Penata Muda / (III/a) 200005222024052002 |
Program Kerja Agen Perubahan
Peran dan Tugas |
Rencana Kerja |
Sebagai Katalis |
Melakukan sosialisasi tentang inovasi (aplikasi baru) yang digunakan di internal satuan kerja |
Sebagai Penggerak Perubahan |
Dalam keseharian berperan aktif menunjukkan dalam menegakkan aturan seperti: - Masuk kantor tepat waktu - Menggunakan pakaian/seragam sesuai ketentuan - Menyelesaiakan pekerjaan/kegiatan tepat waktu |
Sebagai Pemebri Solusi |
Memberikan saran kepada pegawai terkait permasalahan serta memberikan motivasi kepada pegawai agar tetap disiplin |
Sebagai Mediator |
Memperlancar proses informasi, agar informasi dapat diterima oleh pegawai dengan. |
Sebagai Penghubung |
- Menampung aspirasi/pendapat pegawai dan menghubungkan komunikasi antara Pegawai - Menghubungkan satuan kerja dalam pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga lain |
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI TENTANG PENUNJUKAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2025 DAPAT DILIHAT DISINI
Banner Agen Perubahan