HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Lelang Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN Bnj jo. Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bnj berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/4/Pdt.G/2019/PN Bnj tanggal 03 Mei 2021

on Rabu, 09 Juli 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan Terkini

Lelang Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN Bnj jo. Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bnj berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/4/Pdt.G/2019/PN Bnj tanggal 03 Mei 2021

Pada hari ini, Rabu, tanggal 09 Juli 2025, Pengadilan Negeri Binjai (dengan tim terdiri dari Panitera Pengadilan Negeri Binjai, Jurusita Pengadilan Negeri Binjai, dan Saksi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan telah melaksanakan lelang eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN Bnj jo. Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bnj berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/4/Pdt.G/2019/PN Bnj tanggal 03 Mei 2021, yang isinya memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Binjai untuk melaksanakan Lelang Eksekusi atau Lelang umum terhadap objek eksekusi Termohon Eksekusi Lelang yang telah diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag). Lelang ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bnj tanggal 15 Agustus 2019 jo Nomor 563/Pdt/2019/PT MDN tanggal 06 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Proses lelang dilakukan secara online (daring) melalui portal resmi lelang negara di www.lelang.go.id dengan objek lelang berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) pada SHM Nomor : 174/Kelurahan Payaroba, tercatat atas nama AFRIDA ANDAYANI (pada Putusan No. 4/Pdt.G/2019/PN Bnj tanggal 15 Agustus 2019 tertulis APRIDA ANDAYANI), terletak di Kompleks Perumahan Payaroba BTN, Jalan Kentang Raya Timur I Blok L-16, Lingkungan VIII, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang menjadi bagian dari objek eksekusi perkara perdata tersebut.

 

Setelah melalui proses lelang penawaran terbuka (open bidding), objek tersebut berhasil laku terjual kepada peserta lelang. Proses lelang berjalan lancar dan transparan dengan partisipasi dari peserta yang telah menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan.

Barcode Layanan

Hasil Survei