Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Binjai Bulan April 2025 "Penguatan Kinerja, Pengawasan, dan Integritas

Pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.
Pengadilan Negeri Binjai telah melaksanakan kegiatan Rapat Bulanan yang bertempat di ruang sidang utama. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur Pengadilan Negeri Binjai, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Rapat bulanan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan koordinasi internal dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Binjai menekankan pentingnya soliditas, profesionalisme, serta tanggung jawab seluruh aparatur dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima di lingkungan Pengadilan Negeri Binjai.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat, antara lain mengenai evaluasi kinerja kepaniteraan dan kesekretariatan, khususnya terkait realisasi program kerja serta tindak lanjut atas temuan administrasi dan teknis yang ada. Ketua mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi Medan akan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Negeri Binjai. Oleh karena itu, Ketua menegaskan pentingnya seluruh unit kerja untuk segera menyelesaikan dan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk kelengkapan dokumen AMPuh (Administrasi Modern Peradilan Umum), sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi administrasi peradilan.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Binjai secara khusus mengingatkan kembali tentang pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ketua menegaskan bahwa ketiga Perma tersebut wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh hakim dan aparatur peradilan guna mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.
Pada kesempatan ini pula, Ketua Pengadilan Negeri Binjai kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas, sebagai nilai utama yang harus dipegang teguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pengadilan. Seluruh peserta rapat diingatkan bahwa integritas bukan hanya sebatas slogan, tetapi harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan keputusan yang diambil dalam setiap aspek pelayanan dan penyelesaian perkara.
Rapat bulanan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, kendala, serta solusi terkait pelaksanaan tugas di satuan kerjanya masing-masing. Dengan adanya rapat bulanan ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antar unsur di lingkungan Pengadilan Negeri Binjai semakin solid, serta mampu mendukung upaya bersama dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan.