SOSIALISASI DAN MONEV PENGIRIMAN SURAT TERCATAT ANTARA PENGADILAN NEGERI BINJAI DAN KANTOR POS KOTA BINJAI

SOSIALISASI DAN MONEV PENGIRIMAN SURAT TERCATAT ANTARA PENGADILAN NEGERI BINJAI DAN KANTOR POS KOTA BINJAI
Binjai, 19 Juni 2025 — Pengadilan Negeri Binjai bersama dengan Kantor Pos Kota Binjai melaksanakan kegiatan Sosialisasi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan pengiriman dokumen melalui layanan Surat Tercatat, Rabu (19/06).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Binjai dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pos yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Kepaniteraan Muda Perdata, serta jajaran manajemen Kantor Pos Binjai dan Jurusita Pada Pengadilan Negeri Binjai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengiriman surat-surat resmi Pengadilan, seperti panggilan sidang dan pemberitahuan putusan, guna memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah berlangsung, mencakup aspek teknis pengiriman, waktu tempuh, kelengkapan bukti tanda terima, serta penanganan terhadap kendala-kendala yang muncul di lapangan. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi mengenai prosedur terbaru dalam pengiriman surat tercatat sesuai dengan ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.
Panitera Pengadilan Negeri Binjai menyampaikan harapannya agar sinergi antara Pengadilan dan Kantor Pos dapat terus ditingkatkan. “Layanan surat tercatat merupakan bagian penting dari pelayanan peradilan, terutama dalam menjamin kepastian hukum melalui penyampaian dokumen secara sah. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan pihak Kantor Pos menjadi kunci keberhasilan proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pos Kota Binjai menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelayanan surat tercatat dari Pengadilan Negeri Binjai dan siap melakukan pembaruan sistem maupun pelatihan petugas jika diperlukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses administrasi surat menyurat dalam pelayanan publik di lingkungan peradilan semakin transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan prinsip pelayanan prima.