HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

About our Company

page

About

Tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. At vero eos et accusam et justo duo dolores et ea rebum. Stet clita kasd gubergren, no sea takimata sanctus est At vero eos et accusam et justo duo dolores et ea rebum.

Layanan Pada Pengadilan Negeri Binjai

 Berikut Layanan Pada Pengadilan Negeri Binjai


 

TABEL LAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

Checklist Kepaniteraan Perdata (Unduh Cheklist)

No. Jenis Layanan
1 Pendaftaran perkara gugatan biasa;
2 Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
3 Pendaftaran verset atas putusan verstek;
4 Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
5 Pendaftaran perkara permohonan;
6 Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
7 Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
8 Penerimaan permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
9 Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
10 Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
11 Pendaftaran permohonan eksekusi;
12 Pendaftaran permohonan konsinyasi;
13 Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
14 Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
15 Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
16 Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

 

 


 

TABEL LAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

Checklist Kepaniteraan Pidana (Unduh Cheklist)

No. Jenis Layanan
1 Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
2 Pendaftaran permohonan praperadilan;
3 Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
4 Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
5 Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
6 Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
7 Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
8 Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
9 Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
10 Penerimaan permohonan pembantaran;
11 Penerimaan permohonan izin besuk;
12 Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

 

 


 

TABEL LAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Checklist Kepaniteraan Hukum (Unduh Cheklist)

No. Jenis Layanan
1 Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
2 Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
3 Permohonan pendaftaran penolakan waris;
4 Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
5 Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
6 Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
7 Permohonan pendaftaran surat kuasa;
8 Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
9 Permohonan legalisasi surat;
10 Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
11 Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
12 Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya

  

  


 

TABEL LAYANAN UMUM DAN KESEKRETARIATAN

Checklist Umum Dan Kesekretariatan (Unduh Cheklist)

No. Jenis Layanan
1 Penerimaan surat masuk
2 Penerimaan berkas perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
3 Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa umum dan kesekretariatan lainnya

 

 

Tata Cara Delegasi

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

  • Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (061) 8821 388.

Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 77 Binjai - Sumatera Utara.

Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Binjai, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Binjai.

Informasi Perkara Melalui SMS

1.INFO


INFO adalah kode untuk menampilkan informasi perkara seperti dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memuat jenis perkara, tanggal pendaftaran, status perkara terakhir, status proses perkara dll.
Format Penulisan :
INFO#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
INFO#123/PID.B/2014/PN Bnj
Sistem akan membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 
2.JADWAL


JADWAL adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS tanggal sidang mendatang dari sebuah nomor perkara
Format penulisan :
JADWAL#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
JADWAL#123/PDT.P/2014/PN Bnj

3.BIAYA


BIAYA adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai jumlah biaya panjar perkara serta tanggal transaksi
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
BIAYA#123/PDT.P/2014/PN Bnj

Penulisan huruf besar/kecil tidak bermasalah.

Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center Pengadilan Negeri Binjai 08XX XXXX XXXX

Syarat & Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tanggal : 4 Juni 2009
  1. Maksud
    1. Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
    2. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
    3. Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan
    1. Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
    2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
  3. Fungsi
    1. Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
    2. Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
    3. Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
  4. Mekanisme Pengaduan
    1. Sumber pengaduan
      1. Dari masyarakat (Para Pencari Keadilan, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Yudisial)
      2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan yang ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
      3. Laporan kedinasan yang merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
      4. Informasi dari Instansi Lain, Media Massa (Cetak Maupun Elektronik), Isu Yang Berkembang di Masyarakat.
    2. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan
    3. Proses penanganan pengaduan meliputi : Pencatatan, Penelaahan, Penyaluran, Pembentukan Tim Pemeriksa, Survey Pendahuluan, Menyusun Rencana Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
  5. Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan
    1. Memeriksa pengadu, meliputi : Identitas pengadu, Relepansi kepentingan pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya dan Bukti-bukti pengaduan
    2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
    3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat dan Melakukan klarifikasi atas hal yang dilaporkan
    4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya (Saksi)
    5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
    6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
    7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
  6. Cara Menyampaikan Pengaduan
    1. Secara Lisan
      1. Melalui nomor telepon kantor pada saat hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
      2. Datang langsung ke Pengadilan Negeri Binjai
    2. Secara Tertulis
      1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Binjai
      2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
  7. Penerimaan Pengaduan
    1. Pengadilan Negeri Binjai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Negeri Binjai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan melalui Kepaniteraan Bagian Hukum.
    3. Pengadilan Negeri Binjai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Negeri Binjai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 

Informasi :

  1. Setelah Anda mengirimkan/input pengaduan;
  2. Pengaduan Anda akan diproses di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAwAS MA RI);
  3. Jika diperlukan BAWAS akan melakukan konformasi (jawaban konfirmasi Anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut);
  4. Jika pengaduan memenuhi unsur 4 1H, BAwAS akan melakukan penelitian dan pemeriksaan;
  5. Laporan hasil pemeriksaan memberikan rekomendasi berupa :

          a. Hukuman disiplin apabila pelapor terbukti bersalah;

          b. Rehabilitasi nama baik terlapor apabila tidak terbukti;

          c. Memberikan peringatan kepada Terlapor;

 Pengaduan dapat disampaikan melalui :

 Prosedur Pengaduan

Tata cara pengaduan diatur dalam Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistle System) di awasi oleh Badan Peradilan dibawahnya;

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a.     Aplikasi Siwas MARI pada situs Mahkamah Agung

b.    Layanan Pesan Singkat (SMS)

c.     Surat Elektronik (E-Mail)

d.    Faksimilie

e.     Telepon

f.     Meja Pengaduan

g.    Surat

h.     Kotak Pengaduan

         2. Dalam hal Pengaduan dianjurkan secara Lisan:

a.     Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan, dengan menunjukan indentitas diri;

b.     Petugas meja pengaduan memasukan laporan Pengaduan ke Panitera Muda Hukum;

c.   Petugas meja Pengaduan memberikan nomor registrasi Pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut Penanganan Pengaduan;

 

         3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :

a.     Identitas Pelapor

b.    Identitas terlapor dengan jelahs

c.   Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara

d.    Mengantarkan bukti atu keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya bukti dan keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

e.     Petugas meja Pengaduan memasukan laporan pengaduan tertulis kedalam Aplikasi  

-  Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik memuat:

a. Identitas Pelapor;

b. Identitas Terlapor;

c. Dugaan perbuatan yang dilanggar;

d. Menyerahkan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan;

e. Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindak lanjuti;

 

Tata Cara Pengiriman :

- Pengaduan di sampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Satuan Kerja Eselon I Pengadilan Tinggi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri secara lisan atau tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui aplikasi;

- Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Binjai silahkan masukkan/kirimkan Pengaduan Anda ke Kantor Pengadilan Negeri Binjai Jalan Gatot Subroto No. 77, Telp. (061) 8821377-8821388 Fax. (061) 8821388 atau menggunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Hak-hak Pelapor :

  1. Mendapat perlindungan kerahasiaan identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;

              Hak-Hak Terlapor :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah, dengan mengajukan bukti dan saksi;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dengan Pelapor;
  4. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan;
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti;

Artikel Selanjutnya...

Barcode Layanan

Hasil Survei