Pengadilan Negeri Binjai Gelar Sosialisasi SE Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana
Binjai, 23 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Binjai mengadakan kegiatan sosialisasi internal terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai, (Bakhtiar, SH., MH), dan diikuti oleh seluruh jajaran hakim, pejabat struktural, fungsional, serta pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Binjai menegaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan pedoman penting dalam menjaga marwah peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan melalui keteladanan sikap hidup sederhana. Disampaikan pula bahwa pola hidup sederhana tidak bertentangan dengan hak atas kesejahteraan, namun menjadi wujud nyata dari integritas, etika, dan tanggung jawab sosial seorang aparatur peradilan.
“Penerapan pola hidup sederhana adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga integritas, mencegah perilaku koruptif, serta menciptakan citra lembaga peradilan yang bermartabat di mata masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Binjai.
Adapun poin-poin penting yang disosialisasikan dalam kegiatan ini mencakup antara lain:
-
Larangan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial;
-
Anjuran melaksanakan kegiatan seremonial secara sederhana;
-
Larangan menerima atau memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan;
-
Penegasan untuk tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi;
-
Imbauan menjauhi tempat-tempat yang dapat mencemarkan martabat peradilan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Binjai dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, demi menjaga integritas dan nama baik lembaga peradilan.